- Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia agar mendapat kepastian hukum. Jaminan ini antara lain:
- Pancasila menjamin HAM, terutama sila kedua
- Pembukaan UUD 1945 dalam alinea keempat berupan
- Amandemen UUD 1945 ke dua, ada titel Bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia, yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28A s/d 28J (perubahan pasal 28) meliputi: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita, dan hak anak.
- UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara garis besar sama dengan yang ada pada UUD 1945. Justru ketika UUD 1945 dibuat UU ini sudah lebih dulu ada.
- Peraturan HAM lainnya, antara lain:
a. KOMNAS HAM.
- Setiap orang yang mengetahui atau memiliki alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi atau hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut hanya akan dilayani apabila disertai identitas pengadu dan bukti awal yang jelas mengenai materi yang diadukan itu.
- Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, pengaduan tersebut terlebih dahulu mendapat persetujuan orang yang dirugikan atau yang berkepentingan, kecuali pelanggaran HAM tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. Pengaduan pelanggaran HAM sebagaima dimaksud, meliputi pengaduan melalui perwakilan mengenai pelariggaran HAM yang dialami oleh kelompok masyarakat.
- Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM, tidak dilakukan dan dihentikan apabila:
b) materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM;
c) pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau temyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
e) Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- mekanisme pelaksanaan kewenangan untuk tidak melakukan atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud, diatur dalam peraturan tata tertib Komnas HAM. Dalam melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan pelanggaran HAM dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan indentitas pengadu atau pelapor serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan dan laporan. Komnas HAM juga dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.
- Dalam rangka mencari kejelasan tentang adanya pelanggaran HAM, pemeriksaan atas pelanggaran tersebut harus dilakukan secara tertutup. Oleh karena itu, bagi pengadu, korban, dan saksi atau pihak lainnya yang terkait, apabila dipanggil oleh Komnas HAM wajib memenuhi permintaan/panggilan tersebut. Apabila kewajiban tersebut dilalaikan atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran HAM, Komnas HAM menunjuk/membentuk tim sebagai mediator. Tugas mediator selain mengadakan pemeriksaan, juga mencari penyelesaian secara damai, berupa kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak serta dikukuhkan oleh mediator yang telah ditunjuk. Apabila kesepakatan tersebut telah tercapai, keputusan itu akan mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
- Dalam hal keputusan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam keputusan yang telah dibuat, pihak lainnya dapat meminta kepada pengadilan negeri setempat agar keputusan yang telah disepakati, dinyatakan dapat dilaksanakan dengan membubuhkan kalimat: "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Atas permohonan ini, pengadilan harus mengabulkan atau tidak dapat menolaknya.
- Dalam rangka melaksanakan kewajibannya atau tugas-tugasnya, Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta kondisi HAM serta perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR dan presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Kepres No. 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
- Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat pun mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada demokratisasi dan pengembangan HAM (LSM Prodemokrasi dan HAM ). Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
- Undang-Undang No. 26 tahun 2000 menjelaskan tentang pengadilan HAM sebagai berikut: Pengadilan HAM adalah "pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat".
Wilayah
|
Angka Balita di bawah
|
Penderita Kurang Gizi
|
Penderita Gizi Buruk
|
Penderita Busung Lapar.
|
Korban Meninggal
|
Penyebaran Di Tingkat Kabupaten/Kota
|
Jumlah Kabupaten
|
NTT
|
55.543
|
85.604
|
12.925
|
451
|
50
|
16 Kabupaten:
|
16
|
NTB
|
910
|
847
|
21
|
4
| |||
JTG
|
367
|
13.376
|
34
|
26
|
Tegal,
|
12
| |
JBR
|
148.120
|
61.805
|
18.136
|
140
|
1
|
7
| |
Banten
|
14.338
|
7.454
|
175
|
13
|
Lebak, Serang, Tangerang
|
3
| |
SMU
|
2928
|
643
|
4
|
Gunungsitoli (P.Nias)
|
1
| ||
JTM
|
5
|
1.700
|
6.000
|
37
|
1
|
10
| |
LPG
|
287
|
176
|
2
|
Tanggamus
|
1
| ||
RIAU
|
567.545
|
11.000
|
12
|
2
|
Bengkalis
|
1
| |
SMS
|
1.638
| ||||||
SLS
|
144.075
|
59
|
Kota Makasar, Takalar ,
|
15
| |||
DIY
|
220.006
|
1000
|
Bantul,
|
6
| |||
KLB
|
105
|
Sambas
|
1
| ||||
DKI
|
8.007
|
8.579
|
1.355
|
Koja-Jakut,
|
3
| ||
JBI
|
272
|
Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat Batanghari,
|
6
| ||||
BKL
|
233
|
5
| |||||
KLTG
|
72
|
7
|
Sukamara, Kotawaringin Timur,
|
5
| |||
SLTG
|
1
|
Kendari
|
1
| ||||
Jumlah seluruh
|
1.146.669
|
173.951
|
73.644
|
1.705
|
123
|
93
|
- Pertama, kasus Marsinah . Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah `menghilang', dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk. Perkembangan pengusutan kasus ini menghasilkan keterlibatan 6 anggota TNI-AD dari kesatuan Danintel Kodam, Kopassus, 20 Polri serta I orang Kejaksaan. Namun perlakuan Kodim tidak berhenti pada PHK 13 orang dan matinya Marsinah, karena pada tanggal 7 Mei 1993 masih ada 8 orang buruh PT.CPS di PHK oleh Kodim di markas Kodim.
- Kedua, Kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Ujung Pandang, 26 April 1996. Awal dari kerusuhan tersebut bermula pada aksi unjuk rasa mahasiswa UMI terhadap kenaikan tarif angkutan kota (Pete pete) yang membertakan kalangan pelajar dan mahasiswa yang dikenai aturan lebih dari yang ditetapkan Menteri Perhubungan sebesar Rp. 100. Namun sayangnya, aparat keamanan bersikap berlebihan dan represif dalam menghadapi pengunjuk rasa tersebut sehingga pecah insiden berdarah yang menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa dengan cara menyerbu kampus UMI dan menembak dengan peluru tajam sehingga jatuh korban. Delapan tahun kemudian terulang lagi kasus pelanggaran HAM di UMI. Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa mahasiswa UMI, Sabtu (1 Mei 2004 ) sore di Kampus UMI Makasar, berakhir rusuh. Sebanyak 61 orang luka - luka terkena pukulan dan tembakan aparat kepolisian yang dengan beringas menyerbu masuk ke dalam kampus. Korban umumnya mengalami cedera di bagian kepala karena pukulan dan sebagian lagi akibat terkena tembakan.
- Ketiga, kasus pembunuhan Tengku Bantaqiah, 23 Juli 1999. Tengku Bantaqiah adalah seorang tokoh ulama terkemuka di Aceh. Kasus ini bermula dari informasi adanya sejumlah senjata di salah seorang tokoh Dayah Bale. Untuk mendalami informasi tersebut pada tanggal 23 Juli 1999, Danrem menugaskan Kasi Intelnya untuk melaksanakan penyelidikan. Operasi ini ternyata mengakibatkan pengikut Tengku Bantaqiah ditembaki oleh aparat setempat. Sebanyak 51 orang termasuk Tengku Bantaqiah tewas. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 24 anggota TNI dinyatakan sebagai tersangka, termasuk di dalamnya Letkol Inf Sudjono. Hilangnya Letkol Inf Sudjono (Kasi Intel Korem O11/Lilawangsa) tentu saja membuat penyelesaian kasus ini menjadi terhambat, karena motivasi pembantaian itu menjadi kabur. Apakah pembantaian itu merupakan kebijakan yang diambil dalam satu kerangka kebijakan mengatasi masalah Aceh ataukah semata-mata karena tindakan yang diambil atas pertimbangan kondisi lapangan.
- Beberapa pelanggaran HAM yang lain yang sedang dituntut oleh masyarakat,untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM antara lain Kasus Trisakti (12 Mei 1998) yang menewaskan 4 mahasiswa. Kemudian Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timor Timur yang dintandai dengan praktek bumi hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, pembunuhan di Los Palos, Maliana, Liquisa dan Dili. Kasus Pasca Jejak Pendapat di Timtim telah di sidangkan lewat Peradilan HAM ad.hoc.
0 komentar:
Posting Komentar