Memuat...

Sabtu, 27 September 2014

Rumusan dan Sistematika Pancasila

Referensi Materi PKn kelas 8 Bab 1 by Anan Z.A

ANALISIS BERBAGAI MACAM RUMUSAN DAN SISTIMATIKA PANCASILA
(RUMUSAN M. YAMIN, SOEPOMO, DAN SOEKARNO)

Dalam sidang pertama tanggal 29 Mei 1945, ketua BPUPKII, dr. Radjiman mengajukan pertanyaan kepada anggota BPUPKI, “Negara Indonesia yang akan kita bentuk, apa dasarnya?”
Pertanyaan dr. Radjiman tersebut, ternyata mendapatkan tanggapan. Anggota BPUPKII mengemukakan pendapatnya mengenai dasar Negara Indonesia Merdeka. Tiga orang mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya yaitu M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Rumusan Muh. Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya di hadapan siding BPUPKI. Pidato Mr. Muh Yamin itu berisikan lima asas dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; (5) Peri Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD RI. Di dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar Negara, yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kalau kita bandingkan dengan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, rumusan dan sistematika dasar Negara yang disampaikan oleh M. Yamin (usul tertulis) pada tanggal 29 mei 1945 hampir sama dengan Pancasila sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yang sama yaitu sila pertama, keempat, dan kelima, baik perumusannya maupun tempat sistematikanya. Perbedaan pada sila kedua dan ketiga berbeda tempat (urutan). Jadi secara substansial, rumusan dasar Negara Muh. Yamin tidak berbeda dengan rumusan Pancasila sekarang. Akan tetapi jika dilihat secara hirarkis bahwa urutan Pancasila yang lebih tinggi meliputi dan menjiwai urutan yang berikutnya, perbedaan urutan antara rumusan dasar Negara M. Yamin dengan Pancasila sekarang menjadi cukup prinsipil.

M. Yamin adalah tokoh pertama yang tampil mengemukakan dasar Negara (tanggal 29 Mei 1945), namun lahirnya Pancasila justru pada tanggal 1 Juni 1945 pada saat Soekarno menyampaikan rumusan dasar negaranya. Di sini penulis tidak melihat suatu kejanggalan, karena pada saat Soekarno berpidato dan mengusulkan nama “Pancasila”, anggota sidang BPUPKI menerimanya.

Rumusan Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo mendapat kesempatan mengemukakan pokok-pokok pikiran seperti berikut:
  1. Negara Indonesia merdeka hendaknya merupakan Negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik. Maksudnya Negara Indonesia merdeka tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi yang mengatasi segala golongan, baik golongan besar maupun golongan kecil.
  2. Setiap warganegara dianjurkan takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan. Dalam Negara nasional yang bersatu urusan agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  3. Mengenai kerakyatan beliau mengusulkan agar dalam pemerintahan Negara Indonesia harus dibentuk sistim Badan Permusyawaratan. Oleh karena itu kepada Negara harus berhubungan erat dengan Badan Permusyawaratan agar mengetahui dan merasakan keadilan dan cita-cita rakyat.
  4. Dalam lapangan ekonomi, Prof. Soepomo mengusulkan agar sistim perekonomian Negara nasional yang bersatu itu diatur berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini merupakan sifat dari masyarakat timur, termasuk masyarakat Indonesia.
  5. Mengenai hubungan antar bangsa mengusulkan supaya Negara Indonesia bersifat Negara Asia Timur Raya yang merupakan anggota dari pada kekeluargaan Asia Timur Raya.
Apabila kita analisis pokok-pokok pikiran Dr. Soepomo di atas, maka dapat kita peroleh adanya lima hal untuk dasar Negara Indonesia merdeka. Meskipun tidak dituliskan secara terperinci. Prof. Dr. Soepomo menyarankan Negara Indonesia memilih teori Negara Integralistik yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan. Kelima pokok pikiran tersebut sebagai berikut:
  1. Paham Negara Persatuan
  2. Warga Negara hendaknya tunduk kepada Tuhan supaya ingat kepada Tuhan
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Ekonomi Negara bersifat Kekeluargaan
  5. Hubungan antar bangsa bersifat Asia Timur Raya
Jika kita analisis perbandingan dengan rumusan Pancasila yang sekarang (Pembukaan UUD 1945), pokok-pokok pikiran Soepomo itu termasuk dalam rumusan Pancasila. Pokok pikiran pertama termasuk sila ketiga. Pokok pikiran kedua termasuk sila pertama. Pokok pikiran ketiga termasuk sila keempat. Pokok pikiran keempat termasuk sila kelima dan pokok pikiran kelima masuk dalam sila kedua. Hal penting yang disampaikan oleh Soepomo dan diterima adalah paham Negara integralistik-nya.

Rumusan Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, di hadapan sidang BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidatonya yang dikenal “Pidato Lahirnya Pancasila”. Dalam pidato itu dikemukakan/ diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka, yang perumusannya serta sitematikanya sebagai berikut:
  1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Untuk lima dasar Negara itu, beliau memberi nama “Pancasila”, dikatakannya bahwa nama itu berasal dari seorang ahli bahasa teman beliau, tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai Pancasila itu diterima oleh peserta sidang.

Sistematika rumusan Pancasila menurut Ir. Soekarno itu merupakan hasil pemikiran atas dasar “Metode Historis Materialisme”. Dengan pola pikir yang dialektis ini, maka asas kebangsaan Indonesia dihadapkan dengan asas Internasionalisme menjadi “sosio-nasionalisme”. Selanjutnya asas mufakat atau demokrasi dihadapkan dengan asas Kesejahteraan Sosial akan menjadi “Sosio-Demokrasi” dan “Ketuhanan”. Menurut beliau ada tiga hal penting dalam suatu Negara, yaitu: “Nasionalisme, Demokrasi, dan Ketuhanan”, yang disebut Tri Sila. Tri Sila ini merupakan perasan dari Lima Sila/Pancasila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi “Eka Sila” yaknii “Gotong Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa Ir. Soekarno tidak menggunakan cara berfikir filosofis dan religious. Beliau lebih menekankan kepada nasionalisme atau kebangsaan.
Rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno sebenarnya hampir sama dengan rumusan Pancasila sekarang (Pembukaan UUD 1945). Perbedasaannya terletak pada tata urutannya.

Kesimpulan

Kalau kita bandingkan rumusan dasar Negara dari M. Yamin, Soepomo, dan Soekarno nampaknya memiliki kemiripan, bedanya terletak pada penekanannya (urutan). Hal ini dimungkinkan mengingat, rumusan dasar Negara itu berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang telah berkembang sejak dulu. Sebelum para tokoh pendiri bangsa menggali rumusan dasar negara dan secara formal telah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan.

Apa yang disampaikan oleh ketiga tokoh di atas tentang rumusan dasar negara yang dikemukakan dalam sidang BPUPKI pertama tersebut merupakan langkah pertama. Selanjutnya BPUPKI menunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dokumen inilah yang menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan kompromi pencoretan tujuh kata. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang berlaku hingga sekarang ini.


DAFTAR BACAAN

DEPDIKNAS (2004), Materi Pelatihan Terintegrasi PKn, buku 2, Jakarta: Dirjen Dikdasmen
Jimly Asshiddiqie (2007), “Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi”, Artikel, Jakarta: Mahkamah Konstitusi
Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 Amandemen
Pusat Layanan PustakaUT, http://pustaka.ut
Saptono (2007), Pendidikan Kewarganegaraan, SMP, Jakarta: Phibeta

0 komentar:

Posting Komentar